Selasa, 09 November 2010

warganegara dan negara

Diposting oleh imalaniza deimisj di 21.08
Warganegara dan hukum. Negara adalah organisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu yang mempunyai pemerintah yang berdaulat. Sebuah negara tidak jauh dari hukum apalagi negara indonesia yang di landaskan dengan hukum. Tujuan negara kita ini yaitu negara republik indonesia adalah Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, Memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa dan Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Adanya unsur-unsur terbentuknya suatu negara :
  1. Penduduk 
  2. Wilayah 
  3. Pemerintah
Negara juga memiliki sifat yang di punya. Sifat-sifat negara antara lain :
  1. Sifat memaksa  
          Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
      
      2.   Sifat monopoli
          Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan. 
      
       3.      Sifat totalitas
             Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara.

adanya negara pasti adanya warga negara. suatu hal yang ga bisa di pisahkan. warganegara adalah
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. menjadi warga negara tidak asal, melainkan ada kriteria sendiri untuk menjadi warga negara indonesia seperti contohnya dia asli dari indonesia, lahir , tinggal.

Hukum itu sendiri adalah aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya. Adanya sifat dan ciri-ciri hukum tersebut.  Sifat dari hukum adalah memaksa dan dapat dipaksakan, untuk memelihara tata tertib dalam masyarakat. Negara berkewajiban melindungi setiap warga negara dari gangguan yang ditimbulkan dari manusia, hewan dan atau dari alam sekalipun. Alat-alat perlengkapan negara (Polisi, Jaksa dan Hakim) yang dibentuk oleh negara untuk melindungi masyarakat diberikan wewenang untuk menggunakan hukum sebagai pemaksa yang semata-mata dalam upaya memberikan perlindungan hukum bagi masyarakatsetempat.  Sedangkan ciri-ciri dari hukum adalah terdapat perintah ataupun larangan dan dan perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang.

  • Pembagian hukum dibagi atas :
  1. Menurut sumbernya 
  2. Menurut bentuknya 
  3. Menurut sifatnya 
  4. Menurut isinya

0 komentar:

Posting Komentar

 

MAL'S Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review